Bawaslu RI Turun Tangan Telisik Bakal Caleg Mantan Koruptor

Bawaslu RI Turun Tangan Telisik Bakal Caleg Mantan Koruptor

Ilustrasi Caleg Mantan Koruptor--antikorupsi.org

Caleg Mantan Koruptor - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI turun tangan terkait kasus mantan koruptor masuk sebagai bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 baik tingkat DPR RI maupun DPD RI.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan pihaknya akan mengecek data bakal caleg mantan koruptor tersebut apakah sudah melewati masa lima tahun atau belum untuk mencalonkan diri sebagai caleg di Pemilu 2024.

Dijelaskannya, langkah ini diambil untuk menindaklanjuti catatan Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Nanti kami cek apakah sudah jeda waktu lima tahun atau belum,” katanya di sela-sela kegiatan webinar Peningkatan Kompetensi Polwan dalam rangka HUT Ke-75 Polwan bertajuk “Polri Presisi untuk Negeri, Polwa Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju” di Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023.

Bagja mengatakan pengecekan dilakukan setelah data DCS diumumkan KPU secara keseluruhan.

“Nanti tunggu KPU RI, pengumuman DCS KPU kan sudah mulai keluar,” kata Bagja.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPR RI Pemilu 2024 yang dirilis KPU. 

BACA JUGA:

ICW mencatat setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam DCS bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023.

Ada 7 bacaleg DPR yang berstatus mantan terpidana korupsi.

Salah duanya merupakan dari PDIP. Selain Rokhmin, ada Al Amin Nasution yang merupakan bacaleg DPR PDIP Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII.

Lalu, ada tiga dari Partai NasDem, yaitu Abdillah dari Dapil Sumatera Utara I, Abdullah Puteh dari Dapil Aceh II, dan Rahudman Harahap dari Dapil Sumatera Utara I.

Kemudian, satu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yaitu Susno Duadji Dapil Sumatera Selatan II. Terakhir, satu dari Partai Golkar, yaitu Nurdin Halid Dapil Sulawesi Selatan II.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai apabila KPU tidak mengumumkan nama bakal caleg yang berstatus mantan koruptor, maka kondisi ini akan menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: