Terkini

Pilihan


ICW Kasih Nilai D terhadap Tren Penindakan Korupsi 2021, Cuma 24 Persen dari Target

ICW Kasih Nilai D terhadap Tren Penindakan Korupsi 2021, Cuma 24 Persen dari Target

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan institusi penegak hukum di Indonesia pada 2021 hanya mencapai 24 persen atau bernilai D.

“Kualitas kerja atau nilai yang kami berikan kepada institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan RI, kepolisian, dan KPK ataupun terhadap kerja pemberantasan korupsi di sektor penindakan adalah D karena hanya mencapai 24 persen dari target yang mereka sendiri cantumkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021,” kata Lalola.

Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi pemapar dalam Peluncuran Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2021 ICW yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sahabat ICW, sebagaimana dipantau di Jakarta, Senin, 18 April 2022.

(BACA JUGA:ICW Maklumi Angelina Sondakh Pilih Dihukum Lebih Lama Ketimbang Lunasi Uang Pengganti, Soalnya...)

Penilaian tersebut, ujar Lalola, dilakukan ICW melalui pemantauan terhadap berbagai pemberitaan dan situs web resmi milik aparat penegak hukum yang memiliki informasi representatif.

Meskipun begitu, ia mengatakan kasus korupsi yang terpantau ICW belum tentu merefleksikan hal yang sebenarnya dilakukan institusi penegak hukum. 

Kondisi ini muncul karena tidak semua institusi, terutama Kejaksaan dan kepolisian di tingkat daerah menghadirkan sumber informasi yang representatif kepada publik.

(BACA JUGA:Nurhayati Jadi Tersangka, ICW Desak Propam Polri Periksa Penyidik Polres Cirebon)

Lalola menyampaikan bahwa penilaian kinerja penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum tersebut dibagi dalam lima kategori atau nilai. Pertama, nilai A atau sangat baik berarti rentang kasus yang berhasil ditangani sebesar 81 sampai 100 persen. Peringkat B atau baik berarti ada 61 sampai 80 persen kasus.

Peringkat C atau cukup berarti ada 41 sampai 80 persen kasus. Peringkat D atau buruk berarti ada 21 sampai 40 persen kasus. Yang terakhir, peringkat E atau sangat buruk berarti ada 0 sampai 20 persen kasus yang berhasil ditindak.

“Persentase dihitung dengan rumus, yakni penindakan kasus yang terpantau ICW dibagi target penindakan kasus dan dikalikan dengan seratus persen,” kata Lalola.

(BACA JUGA:Perkom 1/2022 Diterbitkan, ICW Nilai Pimpinan KPK Sengaja Jegal Kans Novel Baswedan Cs Balik Lagi)

Lalola menyampaikan kinerja masing-masing institusi penegak hukum pada 2021 terkait dengan penindakan korupsi.

Ia mengatakan sepanjang 2021, Kejaksaan RI berhasil menindak 371 kasus dari target 571 atau sebesar 53 persen, menetapkan 814 tersangka, dan mengidentifikasi nilai kerugian negara sebesar Rp26,5 triliun. Dengan demikian, dari segi kuantitas penanganan kasus, ICW memberikan nilai B kepada Kejaksaan RI.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: