Korban Begal Lombok Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Lawan, Hak Atas Kesopanan dan Hidup

Korban Begal Lombok Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Lawan, Hak  Atas Kesopanan dan  Hidup

Ilustrasi - Begal--PMJ news

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu menyebutkan ilmu forensik terdiri atas tiga indikator, yakni barang bukti, tempat kejadian perkara (TKP), dan menentukan pelakunya. 

"Nah, dalam barang bukti dan TKP ini harus dilihat apakah ini dalam keadaan suatu kejahatan dengan tidak ada keseimbangan, apakah ada sebab-sebab terjadinya kejahatan. Dalam hal ini akan dilihat kalau perbuatan itu ada keadaan terpaksa, sesuai dengan Pasal 49 Ayat (2) KUHP, orang yang bersangkutan harus dibebaskan," katanya. 

Ditegaskan pula bahwa keadaan terpaksa itu harus dikaji dari segi ilmu kedokteran forensik. 

"Lukanya seperti apa, sayatannya seperti apa," katanya menjelaskan. 

(BACA JUGA:DPR Minta Menteri ESDM Tidak Buat Resah Masyarakat dengan Isu Kenaikan Solar Hingga Gas LPG 3 Kg)

Oleh karena itu, kata dia, dalam konsep tersebut polisi harus hati-hati untuk menetapkan seseorang patut sebagai tersangka ataukah tidak patut sebagai tersangka. 

Menurut dia, keadaan objektif itulah yang menentukan bahwa dalam kasus tersebut ada suatu pembelaan terpaksa, ada penyebabnya, dan sebagainya. 

"Jadi, bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan yang timbul karena keadaan pembelaan terpaksa. Orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu bisa karena untuk perlindungan hak asasi manusia, untuk perlindungan keamanan serta keselamatannya, dan sebagainya," kata Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: