Korban Begal Lombok Jadi Tersangka, Ustaz Ahmad Zainuddin: Orang yang Begal Tidak Ada Nilainya

Korban Begal Lombok Jadi Tersangka, Ustaz Ahmad Zainuddin: Orang yang Begal Tidak Ada Nilainya

Ustaz Ahmad Zainuddin--Tangkapan layar / Tik Tok/ @syabab.channel

JAKARTA, FIN.CO.ID- Ustaz Ahmad Zainuddin Al-Banjary angkat bicara mengenai kasus pembegalan di jalan raya Desa  Ganti, Praya timur. Lombok.

Kasus pembegalan di Lombok menjadi viral di media sosial.karena sang Korban begal berinisial S ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan  pembunuhan terhadap kedua begal berinsial P dan OWP yang mencoba menyerang S.

Korban begal S melakukan pembunuhan tersebut tanpa disengaja karena sebagai bentuk pembelaan diri dari kawanan begal yang menyerangnya.

Kejadian tersebut Polres Lombok Tengah melakukan penahanan kepada Korban begal S karena diduga sebagai tersangka pembunuhan.

Hal tersebut direspon oleh Ustaz Ahmad Zainuddin dalam video di akun TikTok di akun @syabab.channel.

Ustaz Ahmad menyampaikan bahwa dalam hukum Islam warga Lombok  tersebut seharusnya tidak bersalah.

"Apabila kita dibegal sampai dibunuh dan kita lawan sampai begalnya terbunuh. Apakah termasuk terancam neraka atau tidak," tanya seorang jemaah yang dibacakan ustaz Ahmad Zainuddin. 

Ustaz Ahmad Zainuddin secara tegas menjawab bahwa tidak karena sebagai bentuk pertahankan dirinya.

"Jawabannya tidak, karena ada dalam hadist rasul riwayat Imam Abu Daud. Siapa yang terbunuh gara-gara mempertahankan nyawanya, maka dia syahid," jelas ustaz Ahmad Zainuddin dikutip dari @syabab.channel pada Jumat, 15 April 2022. 

"Begitu pula siapa yang membunuh gara-gara dia mempertahankan nyawanya, dia syahid. Orang yang begal tadi darahnya tidak ada nilainya artinya," sambungnya. 

(BACA JUGA:Tega! Gadis 14 Tahun di Cibitung Dirudapaksa Hingga Hamil 5 Bulan Oleh Tetangganya)

(BACA JUGA:Korban Begal Dijadikan Tersangka, Politisi Golkar: Mirip Kisah Dongeng Negeri Antah Berantah Ya?)

Ustaz Ahmad Zainuddin meneruskan dengan memberikan contoh bahwa orang yang membunuh begal karena merasa nyawanya terancam. Maka dalam hukum Islam ia tidak berdosa. 

"Misalnya ada maling masuk, ingin merampas dan memperkosa istri orang tersebut. Maka orang ini (suami) membunuh maling tersebut, maka menurut hukum Islam darah maling ini tidak ada nilainya," tandasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: