Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik Lebaran dan Kepentingan Pribadi, Pemda Yogyakarta Berlakukan Begini

Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik Lebaran dan Kepentingan Pribadi, Pemda Yogyakarta Berlakukan Begini

Antisipasi kemacetan di jalur mudik Lebaran-ist-net

Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: