Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik Lebaran dan Kepentingan Pribadi, Pemda Yogyakarta Berlakukan Begini

Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik Lebaran dan Kepentingan Pribadi, Pemda Yogyakarta Berlakukan Begini

Antisipasi kemacetan di jalur mudik Lebaran-ist-net

JAKARTA, FIN,CO.ID - Kendaraan dinas dilarang untuk digunakan mudik Lebaran 2022 atau Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik. 

(BACA JUGA:Ini Jalur Rawan Kecelakaan Bagi Pemudik yang Melintasi Wilayah Tangerang, Polisi Sebut Karena Jalanan Ini...)

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, bahwa larangan tersebut sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.

"Sama, ada larangan (pengunaan kendaraan dinas untuk mudik) juga di Pemda DIY," kata Aji, Jumat, 15 April 2022.

Agar tidak digunakan ASN untuk mudik lebaran, menurut dia, Pemda DIY akan memastikan kendaraan dinas tetap berada di pool milik pemerintah daerah. "Kan kendaraan di pool," ujar dia.

Menurut dia, secara rinci Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bakal menerbitkan peraturan resmi untuk seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY.

(BACA JUGA:Dua Pria Todongkan Pistol ke Kasir Minimarket di Bekasi, Polisi Bilang Bukan Perampokan, Ini Alasannya)

"Nanti akan ada edaran gubernur," ujar Baskara Aji.

Sementara itu, Plt Inspektur DIY Sumadi menuturkan secara prinsip jajaran ASN di lingkungan Pemda DIY siap mengikuti aturan yang ada.

Kendati demikian, untuk melakukan pengawasan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY.

Menurut dia, dalam larangan itu kemungkinan akan ada kebijakan lokal, misalnya kendaraan dinas bisa dipakai di lingkungan wilayah DIY tetapi tidak untuk digunakan ke luar DIY.

(BACA JUGA:Buat Pemudik Harap Hati-hati, Rental Mobil Abal-abal Posting di Medsos, Calon Konsumen Kena Tipu)

"Prinsip Pemda ikuti aturan yang ada, saat ini belum ada SE yang diterima," ujar dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: