Tersangka Korupsi Kawasan Berikat Tanjung Priok Ditangkap Kejagung di Bandung, Ini Identitasnya

Tersangka Korupsi Kawasan Berikat Tanjung Priok Ditangkap Kejagung di Bandung, Ini Identitasnya

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Seorang tersangka korupsi fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas ditangkap.

Tersangka LGH ditangkap tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, penangkapan dilakukan karena LGH tidak kooperatif dan tidak mengindahkan panggilan sebagai saksi.

(BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kawasan Berikat Tanjung Priok-Tanjung Emas)

"Sebelumnya, tim penyidik melakukan pencarian terhadap LGH di Jakarta dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik yang sudah disampaikan secara patut," katanya, Jumat, 8 April 2022.

Tersangka ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 7 April  2022 pukul 19.30 WIB. Penangkapan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Direktur Penyidikan Jampidsus.

Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yang berasal dari instansi Bea dan Cukai.

(BACA JUGA:Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, 5 Petinggi Garuda Indonesia Digarap Kejagung)

Ketiga tersangka tersebut yaitu MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, dan H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.

Dengan penangkapan tersangka LGH tersebut, maka total tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas menjadi empat orang.

Peran tersangka LGH dalam kasus itu adalah memiliki akses ke perusahaan dan pabrik tekstil di China serta menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa pembeli di dalam negeri.

Untuk mengimpor bahan baku tekstil, tersangka LGH menggunakan fasilitas Kawasan Berikat PT HGI dengan Direktur PS, dan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya atas import tekstil.

Kemudian, tersangka LGH mengimpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sejumlah 180 kontainer dari China.

Bahan baku tekstil yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor. Namun tersangka LGH bersama tersangka IP, tersangka MRP, dan tersangka H menjual bahan baku tersebut di dalam negeri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: