Tok! MA Vonis Bebas Eks Pejabat OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya

Tok! MA Vonis Bebas Eks Pejabat OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya

Kantor PT Asuransi Jiwasraya.-Issak Ramdhani-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasal Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi divonis bebas dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

MA menyatakan Fakhri tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya.

"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.

(BACA JUGA:Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita 296 Aset Milik Benny Tjokrosaputro, Luasnya 150 Hektare)

Putusan kasasi ini terdaftar dalam dengan nomor 1052 K/Pid.Sus/2022. Putusan itu diketuk pada tanggal 31 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Desnateti dan dua Hakim Anggota Soesilo serta Agus Yunianto.

Sempat ada perbedaan pendapat dalam putusan kasasi ini. Agus Yunianto menilai Fakhri terbukti melakukan korupsi dalam perkara di PT Asuransi Jiwasraya.

"Yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Andi.

(BACA JUGA:Cegah Kasus Jiwasraya Terulang, Pakar Hukum Dukung Revisi UU Keuangan dan Dana Pensiun)

Suara Agus kalah dengan dua hakim lain. Sehingga, Fakhri dinyatakan bebas dalam kasus ini. Hakim juga meminta pemulihan nama baik Fakhri karena dinyatakan tidak bersalah dalam kasasi.

"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tutur Andi.

Kasus Fakhri ini merupakan penyidikan gelombang dua terkait kasus Jiwasraya. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 13 manajer investasi.

(BACA JUGA:Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya)

Fakhri menjadi tersangka diduga terkait jabatan lamanya selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK periode 2014-2017.

Ia diduga mengetahui adanya pelanggaran yang telah dilakukan 13 perusahaan manajer investasi yang mengelola dana investasi Jiwasraya. Padahal dia berperan sebagai pengawas investasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: