Cegah Kasus Jiwasraya Terulang, Pakar Hukum Dukung Revisi UU Keuangan dan Dana Pensiun

Cegah Kasus Jiwasraya Terulang, Pakar Hukum Dukung Revisi UU Keuangan dan Dana Pensiun

Menteri BUMN Erick Thohir-dok Kementerian BUMN-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Langkah tegas Erick Thohir untuk menyelamatkan uang negara terus dilakukan. Baru-baru ini Erick Thohir menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan kasus-kasus hukum di BUMN, seperti korupsi Asabri, Jiwasraya hingga dugaan korupsi di PT. Garuda.

Kini, langkah serupa kembali dilakukan oleh Erick Thohir yakni dengan mendorong revisi Undang-undang sektor keuangan dan Undang-undang Dana Pensiun, untuk menjamin keamanan dana nasabah. Sehingga bisa meminimalisir kasus serupa seperti Jiwasraya dan Asabri.

“Beberapa waktu lalu Erick Thohir kan menggandeng Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus-kasus di BUMN,” kata Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad saat dihubungi, Minggu 6 Februari 2022.

Menurut Prof Suparji, sikap tegas Erick Thohir ini harus mendapat dukungan penuh dari rakyat Indonesia, agar ke depan seluruh perusahan-perusahan yang berada di bawah Kementerian BUMN terbebas dari praktek-praktek korupsi.

“Sikap tegas tersebut harus didukung semua pihak, agar tercipta BUMN yang bebas dari korupsi dan menerapkan Keterangan Good Corporate Governance (GCG) secara kongkrit,” ucapnya.

Dijelaskan Prof Suparji, langkah merevisi UU Keuangan semata-semata untuk

Menyelamatkan BUMN dari kehancuran akibat korupsi. Menurut Prof Suparji, status keuangan BUMN selama ini belum jelas apakah itu uang negara atau bukan uang negara.

“Revisi uu keuangan negara perlu dilakukan untuk memperjelas status keuangan BUMn, termasuk anak maupun cucu BUMN yang  selama ini status keuangannya masih abu-abu, antara keuangan negara dan bukan uang negara,” jelasnya.

Buat Prof Suparji, langkah Erick Thohir menggandeng Jaksa Agung sangat tepat, karena keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memberantas korupsi terutama di Kementerian BUMN.

“Kolaborasi dengan Jaksa Agung hal yang sangat baik, karena keduanya memiliki komitmen yang nyata dalam memberantas korupsi. Langkah tepat dan positif,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan revisi atas UU Keuangan.

Sebab, dengan dilakukannya revisi atas UU ini diharapkan akan dapat mengatasi terjadinya masalah penyelewengan keuangan seperti yang pernah terjadi di PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Erick mengatakan UU ini diharapkan bisa sama dengan UU Perbankan yang sudah memiliki aturan yang jelas, baik terkait tata kelola dan hal lainnya.

"Kami dari Kementerian BUMN sekarang mendorong adanya perbaikan undang-undang keuangan di mana untuk asuransi kalau bisa disamakan dengan undang-undang perbankan, supaya jelas, yang memiliki asuransi tersebut kalau menipu ya dibikin seperti di undang-undang perbankan," kata Erick di Jakarta. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Nama

Tentang Penulis

Sumber: