Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita 296 Aset Milik Benny Tjokrosaputro, Luasnya 150 Hektare

Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita 296 Aset Milik Benny Tjokrosaputro, Luasnya 150 Hektare

Jampidsus Febrie Adriansyah memparkan strategi optimalisasi penyelematan keuangan negara.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 296 bidang tanah dengan luas 1,5 juta meter persegi dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Kamis, tanggal 24 Februari 2022, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 4 Maret 2022.

Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah pengalihan kepemilikan terhadap 296 bidang tanah tersebut.

(BACA JUGA:Cegah Kasus Jiwasraya Terulang, Pakar Hukum Dukung Revisi UU Keuangan dan Dana Pensiun)

Selain menyampaikan surat permintaan, Jaksa Eksekutor juga meminta salinan akta jual beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi.

Aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang berhasil dilakukan sita eksekusi ialah 177 bidang tanah seluas 935.435 meter persegi di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi; 38 bidang tanah seluas 272.766 meter persegi di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara; dan 81 bidang tanah seluas 337.543 meter persegi di Desa Srimahi, Kabupaten Tambun Utara.

Sebagai bentuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi tersebut, maka pada Selasa, 1 Maret 2022, dilaksanakan penandatanganan tiga Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296 bidang tanah tersebut.

(BACA JUGA:Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya)

Selanjutnya, dengan temuan itu, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejagung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro itu dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI pada 24 Agustus 2021, yang menyatakan terpidana Benny Tjokrosaputro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 miliar.

Tim Pengendali Eksekusi di Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan tetap melakukan pencarian harta benda milik terpidana Benny Tjokrosaputro, guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: antara