Herry Wirawan Dihukum Mati, Hidayat Nur Wahid: Vonis Maksimal Seperti Ini Perlu Diberlakukan

Herry Wirawan Dihukum Mati, Hidayat Nur Wahid: Vonis Maksimal Seperti Ini Perlu Diberlakukan

Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PKS Hidayat Nur Wahid.-Humas PKS-

(BACA JUGA:Kalahkan Sitthikom di Korea Open 2022, Vito: Kunci Kemenangan Tadi Bermain Sabar)

"Agar efek jera yang diharapkan bisa diwujudkan, dan agar pemenuhan rasa keadilan hukum terhadap para korban juga bisa segera diberikan," imbuh Hidayat.

Hidayat mengatakan bila serius melindungi korban apalagi dari kalangan anak-anak, dan bila benar serius dalam memberantas kekerasan seksual ada caranya.

Caranya ialah dengan komitmen keseriusan melindungi korban kejahatan seksual dan memberantasnya secara maksimal dan tuntas perlu dilakukan.

"Misalnya, dari segi ancaman hukuman mati yang harus diberlakukan, dan juga mencegah terjadinya kejahatan seksual melalui pintu masuk seksual consent tanpa pernikahan yang sah, juga perlindungan terhadap para korban," beber Hidayat.

(BACA JUGA:Banding Dikabulkan, Herry Wirawan Jadi Divonis Hukuman Mati)

"Hal-hal seperti ini semestinya juga diperhatikan secara adil dan konsisten dalam pembentukan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sedang digesa pembahasannya di DPR," sambungnya.

Terakhir Hidayat meminta agar aparat penegak hukum berani berlaku adil, dengan memberikan vonis dan perlindungan maksimal dalam perkara-perkara sejenis tanpa membedakan SARA.

"Karena kasus kejahatan atau kekerasan seksual ini terjadi dengan latar yang berbeda-beda tanpa membedakan SARA," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: