Herry Wirawan Dihukum Mati, Hidayat Nur Wahid: Vonis Maksimal Seperti Ini Perlu Diberlakukan

Herry Wirawan Dihukum Mati, Hidayat Nur Wahid: Vonis Maksimal Seperti Ini Perlu Diberlakukan

Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PKS Hidayat Nur Wahid.-Humas PKS-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai vonis maksimal seperti yang dijatuhkan ke Herry Wirawan perlu diberlakukan.

Sebab majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis maksimal hukuman mati ke terdakwa Herry Wiryawan.

Herry merupakan pelaku kejahatan keji yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.

Politisi PKS itu menilai vonis ini dapat menjadi efek jera agar pihak yang lain mengurungkan kehendaknya bila akan melakukan kejahatan yang sangat bejat tersebut.

(BACA JUGA:Pamit Dari Persib Bandung, Supardi Nasir Bikin Pernyataan Mencengangkan)

"Maka vonis maksimal seperti ini perlu diberlakukan terhadap para penjahat kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak yang kasusnya semakin banyak, semakin meluas, dan tanpa pandang bulu terkait SARA," terang Hidayat, Rabu (6/4/2022).

Menurut Hidayat, vonis maksimal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Pasal 81 junctor Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, serta memenuhi rasa keadilan bagi para korban.

"Keputusan tersebut mestinya didukung karena sejalan dengan komitmen Pemerintah dan DPR untuk memberantas kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan," ungkap hidayat dalam keterangan resminya.

Hidayat menegaskan pelaksanaan instrumen hukum yang telah disediakan oleh Negara ini memang wajar dilaksanakan.

(BACA JUGA:Resmi! Ada Rachmat Irianto, 2 Bintang Timnas Indonesia Dikenalkan Persib Bandung )

Hal tersebut sebagai bentuk dari konsistensi dan keseriusan melaksanakan hukum yang berlaku, perlindungan terhadap korban apalagi para korban adalah anak-anak, serta memberantas kekerasan seksual.

Anggota DPR RI Komisi VIII yang salah satunya membidangi perlindungan anak dan perempuan ini berharap agar putusan tersebut dapat segera berkekuatan tetap.

"Dan, apabila terpidana sekalipun mengajukan upaya hukum, seperti kasasi atau peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung tetap menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Bandung ini," ujar Hidayat.

Dirinya juga berharap juga agar pelaksanaan hukuman matinya segera dilaksanakan setelah berkekuatan tetap.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: