Gegara Ada Tilang Elektronik, Korlantas Bilang Pelanggaran Lalu Lintas di Tol Menurun

Gegara Ada Tilang Elektronik, Korlantas Bilang Pelanggaran Lalu Lintas di Tol Menurun

Ilustrasi tilang elektronik yang diberlakukan Polda Metro Jaya di ruas tol Jakarta dan sekitarnya.-Shutterstock-

1. Tol JORR.

2. Tol Jakarta-Tangerang.

(BACA JUGA:Polisi Pastikan Pelat Nomor Berawal 'RF' Juga Bisa Kena Tilang Elektronik di Tol: Semua Berlaku)

Sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022, dengan penindakan tilang efektif dilaksanakan pada 1 April 2022.

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.

(BACA JUGA:Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di 7 Ruas Tol Jakarta Ini per 1 April, Simak Besaran Dendanya di Sini)

Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: