Polresta Tangerang Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ini Wilayah dan Jenis Pelanggarannya

Polresta Tangerang Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ini Wilayah dan Jenis Pelanggarannya

Ilustrasi aparat Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia kendaraan bermotor.-ist-tribratanews

Polresta Tangerang Kembali Berlakukan Tilang Manual

Satlantas Polresta Tangerang akan kembali memberlakukan tilang manual di tempat dengan menindak pelanggar yang membahayakan dan terlihat langsung petugas di lapangan.

"Untuk tilang manual ini kita berlakukan bagi pelanggar yang menimbulkan potensi laka lantas dan pelanggar berat," kata Wakasat Lantas Polresta Tangerang AKP I Made Artana, Rabu 31 Mei 2023.

Dia menerangkan, untuk teknis penindakan tilang manual tersebut nantinya dilaksanakan di wilayah yang belum tercakup atau terjangkau dalam sistem tilang elektronik atau ETLE.

"Tetapi sistem penindakan ETLE ini kita tetap optimalkan sesuai instruksi Bapak Kapoori. Dan di wilayah kita sudah ada beberapa titik yang dipasang terkait ETLE ini," katanya.

BACA JUGA:Kejagung Kembali Obok-Obok Ditjen Bea Cukai, 2 Pejabatnya Diperiksa Penyidik Terkait Korupsi Komoditi Emas

Ia mengungkapkan, pertimbangan dalam penindakan tilang manual di tempat ini berdasarkan hasil evaluasi dari tilang ETLE yang dinilai belum efektif untuk menekan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Makanya untuk tilang manual ini kita tentukan lokasi-lokasi-nya itu berdasarkan dari data laka lantas dan data pelanggar yang menimbulkan potensi yang cukup tinggi," ujarnya.

Adapun untuk titik penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual itu bakal dilakukan secara mobile dengan sesuai target sasaran, diantaranya seperti di Jalan Syekh Nawawi-Tigaraksa dan di sepanjang Jalan Raya Serang-Tangerang.

"Dari jalur itu mulai dari titik perbatasan Jayanti sampai Bitung tepatnya Jalan Raya Serang-Tangerang dan Jalan Syekh Nawawi-Tigaraksa arah Pemda Kabupaten Tangerang sangat rawan pelanggaran serta terjadinya kecelakaan. Maka kita prioritaskan," ungkapnya.

BACA JUGA:Kejagung Didesak Libas Semua Kasus Korupsi di Kementerian

Kemudian, dalam penindakan yang dilakukan oleh petugas selama operasi tilang manual tersebut hanya diprioritaskan bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dengan kategori berat,

Seperti pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, kecepatan kendaraan melebihi batas maksimal, tidak melengkapi atribut kendaraan seperti plat nomor, spion, menerobos lampu merah dan lain sebagainya.

"Tentunya, dalam penerapan sistem tilang manual ini kita akan laksanakan dalam waktu dekat ini," tuturnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: