Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di 7 Ruas Tol Jakarta Ini per 1 April, Simak Besaran Dendanya di Sini

Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di 7 Ruas Tol Jakarta Ini per 1 April, Simak Besaran Dendanya di Sini

Ilustrasi tilang elektronik yang diberlakukan Polda Metro Jaya di ruas tol Jakarta dan sekitarnya.-Shutterstock-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik (Elektronik Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya mulai 1 April 2022.

"Terkait dengan penindakan dan penegakan hukum menggunakan kamera e-TLE, ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.

Sambodo mengatakan, kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta.

(BACA JUGA:Tenang, Pengendara yang Terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2022 Tidak Akan Ditilang, Tapi...)

Adapun ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik tersebut yakni:

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):

1. Tol Jakarta-Cikampek.

2. Tol Layang MBZ.

3. Tol Soedijatmo.

4. Tol Dalam Kota.

5. Tol Kunciran-Cengkareng.

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):

1. Tol JORR.

2. Tol Jakarta-Tangerang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: