Terkini

Pilihan


Polisi Pastikan Pelat Nomor Berawal 'RF' Juga Bisa Kena Tilang Elektronik di Tol: Semua Berlaku

Polisi Pastikan Pelat Nomor Berawal 'RF' Juga Bisa Kena Tilang Elektronik di Tol: Semua Berlaku

Ilustrasi tilang elektronik yang diberlakukan Polda Metro Jaya di ruas tol Jakarta dan sekitarnya.-Shutterstock-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan pelat nomor khusus seperti berawalan "RF" tidak ada yang lolos dalam penerapan sanksi tilang elektronik untuk kendaraan pelanggar batas kecepatan atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Speedcam di jalan tol.

"Semua berlaku termasuk nomor polisi dengan huruf akhir RFS sama seperti ganjil genap, semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 29 Maret 2022.

Sambodo mengungkapkan tilang elektronik speedcam tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022 dan sosialisasinya dilakukan pada 1-31 Maret 2022.

(BACA JUGA:Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di 7 Ruas Tol Jakarta Ini per 1 April, Simak Besaran Dendanya di Sini)

Selain speedcam pada 1 April 2022, Ditlantas Polda Metro juga akan memberlakukan tilang elektronik bagi kendaraan yang melanggar batas muatan atau tilang elektronik Weight in Motion (WIM)

Sambodo mengatakan tilang elektronik tersebut telah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional sehingga pelanggar dari luar wilayah Jadetabek tidak akan lolos dari tilang speedcam maupun WIM.

"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional jadi nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui polda setempat dan dikirim ke alamat. Jadi kita sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem terintegrasi ETLE Nasional Presisi semua sudah terkoneksi," ujarnya.

(BACA JUGA:Siap-siap! Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia, Kapan?)

Sambodo mengatakan kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta.

Adapun ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik tersebut yakni:

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):

1. Tol Jakarta-Cikampek.

2. Tol Layang MBZ.

3. Tol Soedijatmo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: