Hibahkan BMN Senilai Rp222,58 Triliun ke Pemda Hingga Yayasan, Sri Mulyani: Tolong Dijaga, Itu Uang Rakyat

Hibahkan BMN Senilai Rp222,58 Triliun ke Pemda Hingga Yayasan, Sri Mulyani: Tolong Dijaga, Itu Uang Rakyat

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam sambutan saat menghadiri seremoni dan penandatanganan hibah BMN Kementerian PUPR kepada Pemda, Pemprov, Perguruan Tinggi hingga Yayasan, yang diselenggarakan pada Selasa 29 Maret 2022-Birkompu-

Pada tahun 2019, Kementerian PUPR menyerahkan hibah senilai Rp18,3 triliun, pada tahun 2020 senilai Rp14,3 triliun, dan pada tahun 2021 senilai Rp233,7 triliun.

Sedangkan untuk nilai BMN Kementerian PUPR yang diserahterimakan tahun 2022 ini totalnya senilai Rp222,58 triliun, yang terdiri dari BMN yang dihibahkan sebesar Rp221,58 triliun dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp1 triliun. 

BMN yang diserahterimakan tersebut merupakan BMN yang telah selesai dibangun oleh Ditjen Bina Marga sebesar Rp220,65 triliun (99,13 persen), Ditjen Cipta Karya sebesar Rp0,85 triliun (0,38 persen), dan Ditjen Perumahan sebesar Rp1,08 triliun (0,49 persen). 

Serah terima BMN untuk kategori alih fungsi penggunaan diberikan kepada 6 Kementerian/ Lembaga, sedangkan kategori hibah diberikan kepada 3 Pemerintah Provinsi, 18 Pemerintah Kabupaten, 3 Pemerintah Kota, 3 Yayasan, dan 2 Universitas.

(BACA JUGA:Jurus Kementerian PUPR Atasi Kemacetan 'Horor' di Puncak, dari Mulai Pelebaran Jalan hingga Bangun Fly Over)

Jenis BMN yang diserahterimakan oleh Ditjen Bina Marga berupa jalan arteri nasional, tanah untuk jalan nasional, dan jembatan gantung. 

Penerima hibah sektor bina marga yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, serta Pemerintah Kabupaten Karawang.

Selanjutnya ada pula Pemerintah Kabupaten Kediri, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten Asahan, dan Pemerintah Kota Bekasi, yang juga menerima hibah BMN dari sektor bina marga. 

Sedangkan Ditjen Cipta Karya menyerahterimakan BMN berupa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan SPAM Regional, Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah, Pengelolaan Limbah, Penanganan Kawasan Kumuh, serta Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana dan Sarana Pendidikan, Sarana Olahraga, dan Pasar. 

(BACA JUGA:Ketersediaan Air Bersih dan Jalan Logistik jadi Target Awal Pembangunan IKN Nusantara)

Penerima hibah sektor cipta karya yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Karawang, Pemerintah Kabupaten Indramayu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Selain itu ada juga Pemerintah Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten Pacitan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten Merauke, Pemerintah Kabupaten Sambas, Pemerintah Kabupaten Sintang, Pemerintah Kabupaten Asahan, dan Pemerintah Kota Bekasi, yang juga menerima hibah BMN sektor Cipta Karya. 

Sedangkan untuk sektor perumahan telah dilakukan hibah BMN berupa rumah susun dan rumah khusus kepada Pemerintah Kabupaten Prisengwu, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, Pondok Pesantren Putra-Putri Al-Ittihad, Yayasan Samarthya Mahotsaha Paramadharma, dan Perkumpulan Pembina LPPT PGRI Madiun. 

Kementerian PUPR juga melakukan pengalihan status penggunaan BMN sebesar Rp1 triliun dari Kementerian PUPR kepada 6 Kementerian/Lembaga.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: