MUI dan YKMI Setuju Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Asalkan Pakai Vaksin Halal

MUI dan YKMI Setuju Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Asalkan Pakai Vaksin Halal

Ilustrasi - Vaksinasi booster menggunakan vaksin halal-kemkes-kemkes

“Asalkan penggunaan booster (sebagai syarat perjalanan mudik) nantinya menggunakan vaksin Covid-19 yang tidak diragukan kehalalannya,” harap Himawan.

Menurut Ahmad Himawan, permintaan dirinya ini wajar. Karena, sudah adanya ketersediaan vaksin halal Covid-19.

“Ini wajar (permintaan vaksin halal), karena sudah tersedia, kesiapan dan produsen (vaksin halal) sudah konfirmasi,” tuturnya.

(BACA JUGA:Kronologi Pembacokan Karyawati Cantik di Cikarang Bekasi, Pelaku Awalnya Niat Tawuran)

Ahmad Himawan berharap pemerintah untuk berlaku adil terhadap permintaan vaksinasi halal Covid-19. Jangan sampai di bulan Ramadhan masyarakat Indonesia yang notabene muslim mengkonsumsi produk yang haram.

“Jangan sampai, di bulan Ramadhan konsumen muslim mengkonsumsi produk-produk yang haram termasuk vaksin. Percuma dong, Ibadahnya siapa yang bertanggung jawab," tuturnya. 

Selain itu, Ahmad Himawan menghimbau pemerintah untuk tidak membebani masyarakat dengan banyak persyaratan, sedang kegiatan lain yang tidak sesakral pada bulan ramadhan tidak banyak persyaratannya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: