Pemerintah: Kalau Mau Minyak Goreng Murah Bisa Beli Curah di Pasar, Jika Kemasan Ya Tentu Saja...

Pemerintah: Kalau Mau Minyak Goreng Murah Bisa Beli Curah di Pasar, Jika Kemasan Ya Tentu Saja...

KPK mengeluarkan tiga rekomendasi terkait perbaikan tata kelola crude palm oil (CPO) untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

“Kita berusaha keras agar minyak goreng (curah) tersedia dan dijual dengan patokan pemerintah yaitu Rp14 ribu per liter,” ujarnya.

Untuk minyak goreng kemasan, kata Edy, produsen dan distributor sudah tidak memiliki alasan lagi untuk menahan barang karena pemerintah sudah melepas harga barang tersebut sesuai nilai ekonominya.

“Sementara minyak goreng kemasan, kita sangat yakin tidak ada masalah. Kalaupun di beberapa tempat masih sedikit, masalah waktu saja, karena jika dilepas ke harga keekonomian, tidak ada alasan bagi produsen dan distributor untuk menahan barang,” jelas Edy.

Pemerintah melalui Rapat Terbatas di Istana Merdeka Jakarta, Senin (15/3) memutuskan untuk mensubsidi minyak goreng curah agar menjadi Rp14 ribu per liter di pasar. 

Dana subsidi akan diambil dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPBD KS).

Menteri Perdagangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah sebesar Rp 14.000/liter. 

Penetapan ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit.

Sedangkan harga untuk minyak goreng kemasan, baik kemasan sederhana dan premium akan disesuaikan dengan nilai keekonomian.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: