Dirut PT Wira Inno Mas dan Dirut PT Agro Makmur Raya Diperiksa Kejagung Terkait Mafia Minyak Goreng

Dirut PT Wira Inno Mas dan Dirut PT Agro Makmur Raya Diperiksa Kejagung Terkait Mafia Minyak Goreng

Para tersangka dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya-ist-Humas Kejagung

Dirut PT Wira Inno Mas dan Dirut PT Agro Makmur Raya Diperiksa Kejagung Terkait Mafia Minyak Goreng - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus mafia minyak goreng.

Dua orang direktur utama (dirut) diperiksa tim penyidik Kejagung, Selasa, 4 Juli 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana mengatakan 2 dirut tersebut diperiksa terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2021 - April 2022.

Keduanya yaitu AH selaku Dirut PT Wira Inno Mas dan RK selaku Dirut PT Intibenua Perkasa, Dirut PT Agro Makmur Raya, serta Dirut PT Mikie Oleo Nabati Industri.

BACA JUGA:

"Keduanya diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya," katanya dalam keterangannya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

3 Tersangka Korporasi

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng, jadi penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," katanya, Kamis, 15 Juni 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya ketiga perusahaan tersebut terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

"Saya kira ini yang perlu saya sampaikan. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi dari tiga korporasi ini sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi ini sebagai tersangka," kata Ketut.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Jampidsus sudah melakukan penyidikan khusus terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: