Eks Mendag Muhammad Lutfi Siap Penuhi Panggilan Kejagung Soal Kasus Korupsi Minyak Goreng

Eks Mendag Muhammad Lutfi Siap Penuhi Panggilan Kejagung Soal Kasus Korupsi Minyak Goreng

Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi--Dok. Biro Humas Kemendag

Eks Mendag Muhammad Lutfi - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melayangkan pemanggilan ulang mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, dengan tersangka tiga korporasi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, penyidik mendapatkan konfirmasi dari pengacara Muhammad Lutfi, yang menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu 9 Agustus 2023. 

"Melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023," ucapnya.

Penyidik melayangkan pemanggilan kedua sebagai saksi terhadap Muhammad Lutfi berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023.

Sebelumnya, penyidik sudah memanggil Muhammad Lutfi untuk yang pertama, melalui Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Surat Panggilan Saksi pada Rabu 02 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB.

Namun, Muhammad Lutfi berhalangan hadir dengan alasan sedang mengurus istrinya yang sedang dirawat di rumah sakit.

BACA JUGA:

"Disampaikan melalui surat yang diterima penyidik bahwa ML tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi sebelumnya," kata Ketut.

Adapun Muhammad Lutfi dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022.

Sebelumnya, penyidik sudah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga perusahaan palm oil sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Kamis (15/6).

Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: