Buntut Korupsi CPO, Kejagung Geledah Wilmar Group Cs dan Sita Lahan Beserta Uang

Buntut Korupsi CPO, Kejagung Geledah Wilmar Group Cs dan Sita Lahan Beserta Uang

Tim penyidik Jampidsus Kejagung saat menggeledah aalah satu kantor tersangka korporasi kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil, Kamis, 6 Juli 2023.--Puspenkum Kejagung

Korupsi CPO - Tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Wilmar Group Cs, tersangka korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya.

Penggeledahan terhadap kantor Wilmar Group Cs tersebut dilakukan penyidik Kejagung pada Kamis, 6 Juli 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tiga kantor korporasi tersangka korupsi CPO yang digeledah yaitu, Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan; Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan; dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga tempat dalam perkara ekspor CPO," ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu, 8 Juli 2023.

Dijelaskannya dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah aset diduga terkait korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Dirincinya, aset yang disita dari Kantor Musim Mas, berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

BACA JUGA:

Aset Kantor Wilmar Group, disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sementara dari Kantor PT Permata Hijau Group disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.


Tim penyidik Jampidsus Kejagung menyita sejumlah uang rupiah dan mata uang asing hasil penggeledahan kantor tersangka korporasi kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), Kamis, 6 Juli 2023.--Puspenkum Kejagung

Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000.

Selain itu juga mata uang dolar Amerika sebanyak 4.352 lembar dengan total 435.200 dolar Amerika mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total 52.000 ringgit Malaysiadan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total 250.450 dolar Singapura.

"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Ketut.

Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: