Dicecar 46 Pertanyaan, Kejagung Dalami Keterlibatan Airlangga Saat Kelangkaan Migor

Dicecar 46 Pertanyaan, Kejagung Dalami Keterlibatan Airlangga Saat Kelangkaan Migor

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto--

Airlangga Hartarto diperiksa selama 12 jam dalam kasus kelangkaan minyak goreng (migor) hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan kesulitan di masyarakat.

Airlangga diperiksa selama 12 jam, sejak Senin pagi pukul 09.00 WIB sampai dengan malam pukul 21.00 WIB. 

Pemeriksaan Airlangga berlangsung lebih lama dari menteri-menteri sebelumnya yang pernah diperiksa, seperti Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dan Johnny G Plate di kasus korupsi BTS 4G Kominfo, kurang dari 12 jam.

Ada 46 pertanyaan yang ditanyakan dan dijawab dengan baik oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu. 

Dalam pemeriksaan ini, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, mendalami Airlangga selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 

BACA JUGA:

“Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan yang diambil baik itu di dalam rapat dan sebagainya, upaya untuk mencegah, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta, Senin malam 24 Juli 2023.

Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Airlangga ini masih tahap awal untuk mendapami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. 

Menurut Kuntadi, terlalu prematur untuk mengambil kesimpulan bahwa ada atau tidak keterlibatan Airlangga. 

“Saya rasa terlalu prematur untuk menyatakan keterlibatan yang bersangkutan, bahwa ini masih penyidikan awal, apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi, justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya,” kata Kuntadi.

BACA JUGA:

Kuntadi menjelaskan, pihaknya memanggil Airlangga untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit termasuk minyak goreng periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.

Menurut Kuntadi, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng.

“Kenapa baru saat ini kami panggil? tadi sudah saya sampaikan bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji, ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: