Simak Ini, Aturan Terbaru Bagi PPLN Dengan Transportasi Udara

Simak Ini, Aturan Terbaru Bagi PPLN Dengan Transportasi Udara

Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri dengan transportasi udara-Istimewa-kemenpora.go.id

JAKARTA, FIN.CO.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Hal itu sebagai respon atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022.

“Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto pada Minggu, 6 Maret 2022 di Jakarta.

(BACA JUGA:Sebelum Balapan, Pembalap MotoGP Menghadap Jokowi Dulu, Tapi... )

Dalam SE Nomor 20 ini, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada Bandar Udara berikut, yaitu Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

“Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” jelasnya.

Dirjen Novie menambahkan “Hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.”

(BACA JUGA:Asyik! Pemerintah Bakal Uji Coba PPLN Tak Perlu Karantina Jika ke Bali, Catat Tanggalnya)

Selain itu, kata Dirjen Novie “Ketentuan yang harus dipenuhi PPLN yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia, dan khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai USD 25.000, yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.”

Adapun ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing, dengan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam, dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.

Selanjutnya, dalam hal dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari Dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

(BACA JUGA:Mulai Besok, PPLN yang ke Indonesia Wajib Karantina 3 Hari, Asal...)

“Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19,” ucap Dirjen Novie.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: