Gak Ada Kapoknya, Ketua KPU Kembali Terlibat Kasus Asusila, Harusnya Hasyim Asy'ari Diberhentikan Permanen

Gak Ada Kapoknya, Ketua KPU Kembali Terlibat Kasus Asusila, Harusnya Hasyim Asy'ari Diberhentikan Permanen

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/2/2024) malam. -ANTARA/Narda Margaretha Sinambela-

FIN.CO.ID - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan atas dugaan tindakan cabul.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun diminta korban tindakan asusila dan pencabulan memberhentikan Hasyim Asy'ari secara permanen.

Permintaan itu disampaikan oleh korban melalui kuasa hukumnya dari LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.

Aristo Pangaribuan mengatakan bahwa korban meminta DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU RI.

Menurutnya, hal tersebut sangat setimpal dengan apa yang sudah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari mengingat kasus serupa juga pernah terjadi pada dirinya di Tahun 2022 lalu. Saat itu Ketua RI tersebut terlibat kasus Asusila dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni atau wanita emas.

"Agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang," ujar Aristo Pangaribuan.

BACA JUGA:

"Hal itu sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan Teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima Teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi Teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya," sambungnya.

Perlu diingat, pelanggaran serupa pernah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Ketika itu, dia terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan asusila terhadap wanita emas.

Kasus tersebut telah diputus DKPP melalui Putusan No.35-PKE-DKPP/II/2023 dan No.39-PKE- DKPP/II/2023 tertanggal 3 April 2023. 

Dalam putusannya itu, DKPP menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU karena menjalin hubungan pribadi dengan Hasnaeni, Ketua Umum Partai Republik Satu. 

"Artinya, tipe pelanggaran seperti ini sudah menjadi pola yang berulang yang dilakukan oleh ketua KPU, dengan memanfaatkan relasi kuasa demi nafsu pribadinya," imbuhnya.

Oleh sebab itu, korban barunya yang merupakan bagian dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melalui kuasa hukumnya, melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP.

"Kami dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK untuk dan atas nama klien kami, seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melakukan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, ke DKPP," tandasnya.(intan afrida)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: