Bahaya! Website HTI Kok Bisa Diakses, Kominfo Serius Gak Sih?

Bahaya! Website HTI Kok Bisa Diakses, Kominfo Serius Gak Sih?

Tampilan website HTI yang masih bisa diakses publik.-Screenshoot-HTI

JAKARTA, FIN.CO.ID - Organisasi massa (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah resmi dibubarkan pemerintah.

HTI dibubarkan pada 19 Juli 2017 melalui SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

Selain HTI, ormas lain yang dibubarkan adalah FPI (Front Pembela Islam). FPI oleh pemerintah dinyatakan bubar pada 30 Desember 2020.

(BACA JUGA:Fikri Bareno Diduga Penyusup HTI di MUI, Jejak Digitalnya soal Khilafah Terbongkar )

Pemerintah melarang aktivitas dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan HTI maupun FPI. Sebab, keduanya tidak lagi memiliki legal standing. Baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Secara organisasi HTI memang sudah tidak aktif. Namun, apakah aktivitasnya benar-benar sudah berhenti? Tidak. 

Buktinya situs HTI masih aktif. Padahal pada Juli 2017 silam, website resminya telah diblokir oleh pemerintah. 

(BACA JUGA:Geger Abdul Somad Masuk Daftar Penceramah Radikal, Warganet: Mari Kita Ketawa Buat Kaum Mafia Politik! )

HTI mengganti domain lama dengan yang baru. Situs lama tidak bisa diakses beralamat hizbut-tahrir.or.id. Sementara website HTI yang bisa diakses adalah https://hizb-indonesia.online 

Ini terlihat dari banner atas tampilan website. Jelas terpampang tulisan: Hizbut Tahrir Indonesia - untuk melanjutkan kehidupan Islam.

Di bagian background terdapat bendera hitam dan putih yang disebut HTI sebagai Ar-Rayah dan Al-Liwa.

(BACA JUGA:Simak Nih! BNPT Ungkap 5 Indikator Penceramah Radikal, Jangan Terjebak dengan Penampilan)

Merujuk pada AD/ART HTI yang sudah direvisi pada 2008, HTI memiliki simbol bendera tauhid dengan warna hitam dan putih. Simbol bendera ini juga menjadi stempel HTI dengan tambahan nama organisasi.

Namun, tidak ada daftar pengurus atau pengelola website tersebut. Mayoritas hanya berisi artikel tentang Islam dan sistem khilafah. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: