Makmun Rasyid menyayangkan tidak ada sama sekali tindakan negara. Terbukti situs resmi HTI yang dulu sudah diblokir, kini bisa diakses kembali menggunakan domain lain.
Tampilan website HTI yang masih bisa diakses publik.-Screenshoot-HTI
(BACA JUGA: Guntur Romli: FPI yang Ngaku-ngaku Bela Islam Tapi Lakukan Cara Kekerasan, Bisa Disebut Kelompok Radikal!)
"Ini membuktikan ketidakseriusan Kementerian Kominfo dalam memonitoring situs-situs dari organisasi terlarang di Indonesia," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah HTI dibubarkan karena terindikasi kuat memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
(BACA JUGA: Jokowi Ingatkan TNI-Polri Jangan Undang Penceramah Radikal)
(BACA JUGA:BPET MUI Sebut Kelompok Radikal Kerap Berlindung di Balik Kesakralan Pesantren, Ngeri Juga Nih!)
Tampilan website HTI yang sudah diblokir oleh pemerintah pada 2017-Screenshoot-HTI