Dengan Modus Teman Tapi Mesra, Aksinya Tepergok Orang Tua Korban, Pelaku Pencabulan Ditangkap Polisi

Dengan Modus Teman Tapi Mesra, Aksinya Tepergok Orang Tua Korban, Pelaku Pencabulan Ditangkap Polisi

Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Majalengka.--

(BACA JUGA:Dilakukan Saat Kondisi Kelas Sepi dan Di Bawah Jalan Tol, Korban Dugaan Pencabulan Guru Honorer Tak Hanya Satu)

“Aksi pelaku dipergoki oleh orang tua korban yang pada saat kejadian terbangun dari tidurnya,” terang AKBP Edwin Affandi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka serta dikuatkan dengan adanya barang bukti, tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23Tahun 2002 tentang perlindungan anak, kini pelaku telah menjadi tersangka.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan ditahan di Polres Majalengka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: radarcirebon.com