KAI Bakal Tuntut PO Bus yang Kecelakaan Kereta Api Dhoho di Tulungagung

KAI Bakal Tuntut PO Bus yang Kecelakaan Kereta Api Dhoho di Tulungagung

Kecelakaan kereta di tulung agung bus pariwisata harapan jaya dengan kereta Rapih Dhoho.-antaranews-

KAI juga meminta pemerintah meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Kemudian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. 

Rinciannya adalah menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/wali kota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

"KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri," ujar Joni.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: