KAI Bakal Tuntut PO Bus yang Kecelakaan Kereta Api Dhoho di Tulungagung

KAI Bakal Tuntut PO Bus yang Kecelakaan Kereta Api Dhoho di Tulungagung

Kecelakaan kereta di tulung agung bus pariwisata harapan jaya dengan kereta Rapih Dhoho.-antaranews-

JAKARTA, FIN.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia menyesalkan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas antara bus dengan Kereta Api Dhoho (Blitar - Kertosono) yang mengakibatkan lima orang tewas dan puluhan luka-luka.

DIketahui, kecelakaan antara kereta dengan bus tersebut terjadi di perlintasan tidak terjaga antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang pada Minggu (27/2) pukul 05.16.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI akan segera menutup perlintasan sebidang tersebut, dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. 

(BACA JUGA:Korban Kecelakaan Kereta dengan Bus di Tulungagung Diberikan Santunan, Segini Besarannya)

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter)," ujar Joni, Minggu, 27 Februari 2022.

Akibat kecelakaan tersebut, terjadi kerusakan pada sarana kereta api berupa kereta penumpang, lokomotif, serta keterlambatan perjalanan kereta api. 

KAI juga turut berduka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang bus akibat kelalaian pengemudi bus. 

(BACA JUGA:Cerita Saksi Mata Kecelakaan Bus Pariwisata Harapan jaya dengan Kereta Rapih Dhoho)

KAI akan menuntut pengusaha bus akibat kerugian yang dialami KAI.

"Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Joni.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Kemudian pada  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, membuat masih tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang antara pengguna jalan dan kereta api. 

Pada tahun 2021 terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 271 kecelakaan dengan korban meninggal 67 orang dan luka 92 orang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: