Sejak 2018 Hingga 2021, Dengan Modus Janji Manis, Gadis 13 Tahun Digilir Ayah dan Anak

Sejak 2018 Hingga 2021, Dengan Modus Janji Manis, Gadis 13 Tahun Digilir Ayah dan Anak

Polres Ciamis ekspose pengungkapan pelaku pencabulan KS dan RD, Senin, 21 Februari 2022.--

Lanjut dia, atas kejadian tersebut kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(BACA JUGA:Jelang Vonis, Herry Wirawan Pelaku Pencabulan 13 Santriwatinya Tolak Dihukum Mati dan Kebiri)

“Kedua pelaku KS dan RD kena ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, karena pelaku telah mencabuli korban,” paparnya.

Tony menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan penanganan psikologis terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Kini korban sudah ditangani pihak terkait dalam hal penanganan psikologis korban atau trauma healing agar tidak alami taruma lagi,” ucapnya.

Pelaku KS mengaku menyesal atas perbuatannya, karena tergiur komolekan tubuhnya jadi dilakukan bujuk rayu dengan HP. “Saya benar-benar menyesal,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: radartasik.com