Jelang Vonis, Herry Wirawan Pelaku Pencabulan 13 Santriwatinya Tolak Dihukum Mati dan Kebiri

Jelang Vonis, Herry Wirawan Pelaku Pencabulan 13 Santriwatinya Tolak Dihukum Mati dan Kebiri

Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia dinyatakan terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati.-dok-jawapos.com

BANDUNG, FIN.CO.ID - Herry Wirawan menolak hukuman mati dan kebiri kimia. 

Terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwatinya ini minta keringanan hukuman pada hakim.

Pria 36 tahun ini menyesali segala perbuatannya dan ingin diberi kesempatan membesarkan anak-anaknya.

(BACA JUGA:PBNU Ngotot Herry Wirawan Dikebiri, Menag: Terjunkan Tim Investigasi Seluruh Ponpes)

Permintaan keringanan hukuman tersebut disampaikan Herry didamping kuasa hukumnya Ira Mambo, dalam sidang beragenda penyampaian duplik atau tanggapan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 3 Februari 2022. 

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan pihaknya mendengarkan duplik yang terdakwa sampaikan. 

Terdakwa tetap menolak hukuman mati dan meminta keringan hukuman.

(BACA JUGA:7 Fakta Herry Wirawan, Predator yang Perkosa Santriwati di Bandung)

“Pada dasarnya duplik dari penasihat hukum tetap pada pembelaan yang sebelumnya. Terdakwa tetap meminta keringanan dari tuntutan yang kami bacakan sebelumnya (hukuman mati),” ujarnya di PN Bandung Kamis, 3 Februari 2022. 

Dikatakannya, usai sidang beragenda duplik, maka akan dilanjutkan dengan putusan hakim. 

Sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Selasa 15 Februari 2022. 

(BACA JUGA:Menteri PPPA: Herry Wirawan Harus Dikebiri!)

“Untuk persidangan putusan nanti hari Selasa pada 15 Februari 2022,” katanya. 

Diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani, terdakwa Herry Wirawan meminta keringanan hukuman untuk diberi kesempatan membesarkan anak-anaknya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: