Sidang Putusan Herry Wirawan: Tolong Kasih Jalan, Nanti Kita Kasih Foto

Sidang Putusan Herry Wirawan: Tolong Kasih Jalan, Nanti Kita Kasih Foto

Terdakwa Herry Wirawan saat tida di PN Bandung dikawal petugas kejaksaan dan kepolisian-antaranews-antaranews

Sebelumnya, Herry Wirawan oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman mati atas perbuatan tidak terpuji itu. 

Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. 

Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: antara