Sidang Putusan Herry Wirawan: Tolong Kasih Jalan, Nanti Kita Kasih Foto

Sidang Putusan Herry Wirawan: Tolong Kasih Jalan, Nanti Kita Kasih Foto

Terdakwa Herry Wirawan saat tida di PN Bandung dikawal petugas kejaksaan dan kepolisian-antaranews-antaranews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang putusan terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat digelar hari ini, Selasa, 15 Februari 2022.

Pengadilan Negeri Bandung menghadirkan secara langsung terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwatinya.

Herry hadir di PN Bandung, Kota Bandung, sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung. 

(BACA JUGA:Aturan Lengkap PPKM Level 3, 2 dan 1 Untuk Semua Wilayah Indonesia)

Herry turun dari mobil tahanan dengan kawalan ketat dari petugas kejaksaan.

"Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto," kata petugas kejaksaan yang mengawal Herry masuk ke ruang sidang PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022. 

Saat dihadirkan, Herry menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol. 

(BACA JUGA:Pria Todong Pistol Kuli Bangunan di Pondok Indah Sudah Ditangkap Polisi)

Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apapun.

Sidang putusan Herry Wirawan, digelar secara terbuka namun secara terbatas. 

Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang, hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen.

Di pintu masuk ruang sidang pun digelar penjagaan secara ketat baik oleh petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan juga dengan kepolisian.

Rencananya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana juga bakal menghadiri langsung sidang putusan tersebut. 

Namun hingga pukul 10.00 WIB, Kepala Kejati Jabar belum kunjung hadir.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: antara