Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara, Diduga Korupsi Tanah di Munjul

Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara, Diduga Korupsi Tanah di Munjul

Ilustrasi persidangan di pengadilan.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut hukuman 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Yoory secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan dikurangi selama masa tahanan dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.

(BACA JUGA:Awas! 4 Tempat Ini jadi Lokasi Berbahaya Penularan Covid-19, Segera Hindari Agar Tidak Tertular)

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, jaksa menilai Yoory tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta merugikan keuangan negara dan daerah.

Jaksa juga menilai Yoory selaku dirut BUMD telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov DKI Jakarta.

(BACA JUGA:Koplak! Polisi Kena Prank, Ada Bungkusan Diduga Mayat, Eh Pas Dibuka Ternyata Isinya Bikin Netizen Ngakak)

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana," kata jaksa.

Diketahui, Yoory didakwa telah merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar. Kerugian itu diduga merupakan imbas dari praktik rasuah Yoory dalam pengadaan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta di Munjul, Jakarta Timur.

Kerugian negara itu didapat berdasarkan temuan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 3 September 2021.

(BACA JUGA:Terus Dukung AHY, Andi Mallarangeng Dituding Penjilat Luar Biasa, Chusnul: Betul Gak Pak SBY?)

Jaksa menganggap Yoory memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi. Di antaranya memperkaya dua pengusaha Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: