Bikin Pusing! Viral Pengendara Motor Gunakan Lampu Strobo Kelap-kelip di Jalan, Netizen Auto Geram

Bikin Pusing! Viral Pengendara Motor Gunakan Lampu Strobo Kelap-kelip di Jalan, Netizen Auto Geram

Viral Pengguna Motor Gunakan Lampu Strobo Bagian Belakang Yang Buat Pusing Pengguna Jalan Lain-@fitritania-Tiktok

Aturan dari larangan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas.

(BACA JUGA:DIduga Demi Ritual Ilmu Hitam, Sebuah Makam di Sidoarjo Dibongkar OTK, Tali Pocong Juga DIcuri)

(BACA JUGA:Desain Dekoratif sebagai Wujud Akulturasi Budaya di Era 5.0)

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI).

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan mogok di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus.

Alasan kedua penggunaan lampu strobo dilarang karena dapat mengganggu dan memecah konsentrasi pengendara lain.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Lensa Berita Jakarta (@lensa_berita_jakarta)

Lalu alasan terakhir atau yang ketiga adalah dapat memicu tindakan tidak bertanggung jawab oleh pengendara.

(BACA JUGA:Dikira Mentertawakannya, Oknum Pengamen Ondel-ondel Ini Kesal Hingga Memukul Bocah Kecil di Depok)

(BACA JUGA:Erick Thohir: Satgas Bencana Nasional BUMN, Perkuat Integrasi Sistem & Peran untuk Indonesia)

Maka dari itu, jika merujuk ke dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan dapat terkena sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Risto Risa

Tentang Penulis

Sumber: