Menag Yaqut Atur Jarak Jamaah 1 Meter dan Larang Edarkan Kotak Amal, Demokrat Nyindir: Jarak Lempar Kaos?

Menag Yaqut Atur Jarak Jamaah 1 Meter dan Larang Edarkan Kotak Amal, Demokrat Nyindir: Jarak Lempar Kaos?

Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut menerbitkan SE soal aturan pengeras suara di Masjid dan Musala. --Kemenag.go.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah, mengingat saat ini Covid-19 Omicron kembali meningkat tajam.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menag di Jakarta, Minggu 6 Februari 2022.

(BACA JUGA:Sebut Vaksin Cuma Bisnis, Babe Aldo Blak-blakan Ragukan Omicron: Itu Akibat Polusi Udara)

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.

Gus Yaqut mengatur agar jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus di lantai, halaman, atau kursi.

SE tersebut juga mengatur agar pengelola tidak mengedarkan kotak amal atau infak di rumah ibadah.

(BACA JUGA:Helmi Felis Sebut Soekarno Pemimpin Gagal Cuma Jago Orasi, Ruhut Sitompul Geram: Modalnya Hanya Ngebacot!)

Sontak saja aturan yang dikeluarkan Menag tersebut mendapatkan beragam reaksi dari warganet di media sosial Twitter, salah satunya politikus Demokrat, Yan Harahap.

Yan tampak menyinggung soal kerumunan dan kaos di akun Twitter-nya @YanHarahap.

"Jarak melempar kaos? Jarak antar kerumunan yang dilempar kaos? Durasi waktu melempar2 kaos berapa menit?," ujarnya.

(BACA JUGA:Ruhut Sitompul Geram Faisal Basri Cs Buat Petisi Tolak Pemindahan IKN: Jangan Coba-coba Bikin Gaduh!)

Terkait hal itu, warganet juga turut berikan komentar beragam di Twitter.

"Maksud menag mungkin : jaga jarak 1 meter antara presiden dan rakyat !!!Orasi gak boleh lebih dari 15 menit !!!!Tak ada lempar lempar kaos !!!! Cerdas memang menag ini,mampu bikin satire yg monohok....wkwkwkwkwkwk" @TandangJajaka1.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur

Tentang Penulis

Sumber: