Mantan Bos PT DNK Inisial TW Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

Mantan Bos PT DNK Inisial TW Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memastikan telah memeriksa satu orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021. 

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021," demikian pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Januari 2022.

Leonard mengungkap, saksi yang diperiksa yaitu TW selaku Mantan Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma, diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021.

(BACA JUGA:Dirut Garuda dan Tiga Orang Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan)

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021," jelasnya. 

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3).

Sebagaimana diketahui, Kejagung RI tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur milik Kementerian Pertahanan. 

(BACA JUGA:Kejagung Tingkatkan Status Perkara Korupsi Garuda Indonesia ke Tahap Penyidikan)

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp515,2 miliar. Adapun potensi kerugian negara itu terjadi karena pihak pemerintah tidak melaksanakan proyek tersebut. Padahal proses pengadaan sudah ditandatangani sejak tahun 2015 silam. 

Kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan perusahaan Navayo. Namun yang menjadi masalah adalah jaksa menemukan ada beberapa perbuatan melawan hukum. Salah satunya adalah proyek tersebut tidak direncanakan dengan baik.

Menurut Kejagung, saat kontrak pengadaan satelit, proses penganggarannya belum tersedia di Kemenhan untuk tahun 2015.

(BACA JUGA: Kejagung Melawan, Vonis Nihil Heru Hidayat Tak Penuhi Rasa Keadilan)

Selain itu saat menyewa satelit Avanti Communications ltd, seharusnya negara tidak juga perlu melakukan sewa. Alasannya adalah masih ada waktu 3 tahun untuk dapat digunakan saat satelit yang lama tidak berfungsi. Jadi berdasarkan ketentuan masih ada tenggang waktu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: