Dirut Garuda dan Tiga Orang Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan

Dirut Garuda dan Tiga Orang Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan

--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Direktur Utama PT Garuda Indonesia berinisial IS diperiksa Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan maskapai penerbangan itu.

"IS diperiksa terkait dengan pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT Garuda Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Januari 2022.

Selain IS, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia (Persero), MT selaku Satuan Pengawas Internal PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan MP selaku Vice President PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," ujar Leonard.

Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat, dan ia alami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia.

Pada hari Rabu, 19 Januari 2022, Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia ke tahap penyidikan umum.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan penyidikan akan berkembang tidak hanya sampai ATR 72-600, tetapi juga Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.

Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK secara intens.

"Koordinasi tersebut karena terdapat beberapa kasus yang telah tuntas di KPK terkait dengan perkara korupsi di Garuda Indonesia," katanya dalam jumpa pers, Rabu, 19 Januari 2022.

Oleh karena itu, koordinasi dengan KPK akan memudahkan langkah penyidik di Pidana Khusus Kejaksaan Agung karena alat bukti maupun konstruksi pembuktian mungkin telah ada di KPK.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: antara