Kejagung Melawan, Vonis Nihil Heru Hidayat Tak Penuhi Rasa Keadilan

 Kejagung Melawan, Vonis Nihil Heru Hidayat Tak Penuhi Rasa Keadilan

Heru Hidayat divonis nihil oleh hakim Pengadilan tipikor. atas putusan tersebut Kejaksaan Agung melawan dengan mengajukan banding-RES-m.hukumonline.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Terdakwa kasus korupsi PT Asabari Heru Hidayat divonis nihil oleh Majelis Hakim Pengdilan Tipikor.

Atas putusan tersebut Kejasaan Agung (Kejagung) melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.

Kejagung menilai vonis nihil bagi heru Hidayat tak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

(BACA JUGA:Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Divonis Pidana Nihil)

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.

"Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Januari 2022.

Dia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa Heru Hidayat tak berpihak dan mengingkari rasa keadilan masyarakat. Pihaknya pun akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta demi keadilan.

(BACA JUGA:Pakar Hukum Ini Prediksi Vonis Penjara Terdakwa Kasus Asabri Akan Nol)

"Putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia," tambahnya.

Diungkapkannya, terdakwa Heru Hidayat telah merugikan keuangan negara hingga Rp39,5 triliun lewat dua kasus megakorupsi. Dalam kasus Jiwasraya terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp16,7 triliun, sedangkan di kasus Asabri totalnya lebih besar Rp22,78 triliun.

Seharusnya, uang tersebut dapat dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara.

"Putusan sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya, terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup sementara dalam perkara PT Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, terdakwa tidak divonis pidana penjara," katanya.

Pertimbangan kedua Heru Hidayat berpotensi mendapatkan pengurangan masa hukuman jika mengajukan Peninjuan Kembali (PK) atas perkara Jiwasraya.

Dia juga mengatakan dalam perkara Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,7 triliun Heru dihukum seumur hidup. Namun di kasus Asabri yang jumlah kerugian negaranya lebih besar Heru malah tidak dihukum.

"Artinya Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," tandasnya.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Tipikor Jakarta, memvonis Heru Hidayat, terdakwa korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 22,78 triliun pada Selasa, 18 Januari 2022.

Herus divonis bersalah, namun tak dibarengi dengan hukuman badan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat oleh karena itu dengan pidana nihil,” kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto, di PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Januari 2022.

Heru Hidayat hanya diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.

Pertimbangan hakim memberikan vonis nihil karena pada kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dijatuhi hukuman seumur hidup.

Dalam undang-undang secara imperatif ditentukan jika orang sudah dijatuhi pidana mati atau seumur hidup, tidak boleh dijatuhi pidana selain pengumuman hukuman lain.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: