Terkini

Pilihan


Kejagung Tingkatkan Status Perkara Korupsi Garuda Indonesia ke Tahap Penyidikan

Kejagung Tingkatkan Status Perkara Korupsi Garuda Indonesia ke Tahap Penyidikan

Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan dokumen ke Kejaksaan Agung soal adanya dugaan korupsi di Garuda Indonesia Soal Penyewaan Pesawat ATR 72 Seri 600 oleh mantan Dirut Garuda Indonesia-instagram -Instagram @erickthohir

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) ke tahap penyidikan umum.

“Hari ini kita (Kejaksaan Agung, red.) naikkan menjadi penyidikan umum. Tahap pertama kita dalami Pesawat ATR 72-600, dan kita tidak akan sampai di situ saja,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.

Burhanuddin menyatakan bahwa Kejagung akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia secara aktif, termasuk memeriksa pengadaan, kontrak, pinjam, dan lain sebagainya.

(BACA JUGA:Erick Lapor Kejagung Dugaan Korupsi Garuda Indonesia, DPR: Bongkar Sekalian )

“Mulai dari ATR, Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce, kita akan kembangkan. Kita akan tuntaskan,” tutur dia.

Ia mengatakan bahwa Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK secara intens. Koordinasi tersebut karena terdapat beberapa kasus yang telah tuntas di KPK terkait dengan perkara korupsi di PT Garuda Indonesia.

Oleh karena itu, ujar dia, berkoordinasi dengan KPK akan memudahkan langkah penyidik di Pidana Khusus Kejaksaan Agung karena alat bukti maupun konstruksi pembuktian mungkin telah ada di KPK.

(BACA JUGA:Jaksa Agung Beberkan Keterlibatan Karen Galaila dalam Kasus Penyalahgunaan Invetasi Pertamina)

“Kita akan selalu koordinasi,” katanya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi negara.

“Seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja indikasinya (kerugian, red.) sampai sebesar Rp3,6 triliun sehingga cara pandang penyidik di Kejaksaan Agung ini sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang terjadi di PT Garuda Indonesia akan kita upayakan pemulihannya,” kata dia.

(BACA JUGA:Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril)

Perlu diketahui bahwa kerugian di PT Garuda Indonesia berlangsung ketika ES menjabat sebagai direktur utama. Febrie mengatakan, ES telah diproses KPK dan sekarang sedang menjalani hukuman. Akan tetapi, ada kerugian yang masih terjadi di PT Garuda Indonesia.

Oleh karena itu, tutur Febrie, Jaksa Agung memerintahkan pihaknya untuk melakukan penyidikan guna melihat secara jelas siapa saja yang bertanggung jawab di luar yang ditetapkan KPK dan bagaimana kerugian bisa mereka upayakan pemulihannya.

“Sekarang ini, penyidikan kita masih konsentrasi di ATR dan Bombardier,” kata Febrie.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: antara