Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Kantor Pinjol ilegal Digerebek Polisi

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Kantor Pinjol ilegal Digerebek Polisi

Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 99 karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal pada Rabu, 26 Januari 2022 malam. (Foto: Antara)--

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Hari ini akan kita bawa ke Polda Metro Jaya dan kita urai perannya dan kita tentukan apakah dia sebagai saksi atau tersangka," kata Zulpan.

Praktik pinjaman online ilegal ini telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: antara