Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Kantor Pinjol ilegal Digerebek Polisi

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Kantor Pinjol ilegal Digerebek Polisi

Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 99 karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal pada Rabu, 26 Januari 2022 malam. (Foto: Antara)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 99 karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal pada Rabu, 26 Januari 2022 malam.

Kantor tersebut berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, operator aplikasi pinjaman daring atau pinjol tersebut mempekerjakan anak di bawah umur.

(BACA JUGA:Bahaya Selfie Bareng KTP, Bisa Dijual Bahkan untuk Transaksi Pinjol )

"Malam ini kami mengamankan satu manajer yang bertanggungjawab di sini dan 98 karyawan," katanya.

"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," tambahnya.

Zulpan pun mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya dan memberikan pemahaman agar putra-putrinya tidak tersandung masalah hukum.

(BACA JUGA:OJK Kesulitan Blokir Pinjol Ilegal)

"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," ujarnya.

Zulpan menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan pada pukul 19.05 WIB oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Puluhan karyawan tersebut terbagi dalam dua tim, yakni 48 orang sebagai tim "reminder" untuk mengingatkan nasabah yang pinjamannya akan jatuh tempo.

Sedangkan 50 orang lainnya adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.

(BACA JUGA:105 Pinjol Bodong Raup Cuan di Tengah Pandemi Covid-19)

Kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: antara