Anak Gadisnya Tidur Pulas, Tak Kuat Menahan Nafsu, Sang Ayah Malah Naik ke Tempat Tidur

Anak Gadisnya Tidur Pulas, Tak Kuat Menahan Nafsu, Sang Ayah Malah Naik ke Tempat Tidur

Ilustrasi, Ayah tiri Dedi Irama (31) mengakui telah menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya lebih dari 40 kali. (Istimewa)--

SUMUT, FIN.CO.ID -- Ayah kandung di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) diduga mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Kelakuan bejat pria berinisial AS (44), dilakukan ketika korban sedang tidur pulas.

Sang ibu yang belakangan mengetahui kejadian itu langsung bertindak dan melaporkan suaminya kepada pihak berwajib.

Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan, pelaku AS ditangkap tak jauh dari rumahnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengungkapkan, tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menyetubuhi anak kandungnya sejak Desember 2021. Dalam beraksi A selalu mengancam korban,” katanya dikutip dari karawangbekasi.jabarekpres.com, Jumat, 21 Januari 2022.

Peristiwa bermula pada Minggu, 26 Desember 2021. Saat itu korban sedang tidur sendirian di kamarnya.

“Aksi dilakukan saat hanya pelaku dan korban di rumah,” katanya.

AS lalu masuk dan naik ke tempat tidur serta menggerayangi tubuh korban.

Anaknya sempat terbangun dan berupaya menentang tindakan ayahnya.

"Pelaku mengancam korban dengan mengatakan akan memukulnya, dan jangan memberitahu siapa-siapa," kata Firdaus.

Setelah puas meniduri anak kandungnya, pelaku pun langsung pergi meninggalkan korban.

Kepada polisi, pelaku mengaku sering terangsang saat melihat putri gadisnya itu sedang tidur. Karena tak kuat menahan nafsu, aksi bejat itu pun dia lakukan.

“Pelaku diancam Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: