Ledia Hanifa: Arteria Dahlan Lebay, Bahasa Sunda Sebagai Selipan di Rapat, Tak Diharamkan

Ledia Hanifa: Arteria Dahlan Lebay, Bahasa Sunda Sebagai Selipan di Rapat, Tak Diharamkan

Arteria Dahlan --Tangkapan layar video

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pernyataan Arteria Dahlan terkait bahasa Sunda terus mengundang kecaman.

Penggunaan istilah dalam bahasa daerah, sebagai selipan atau memperjelas dalam rapat tidak haram hukumnya.

Terlebih pernyataan Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung pecat Kajati yang pakai bahasa Sunda dinilai berlebihan alias lebay.

(BACA JUGA:Arteria Dahlan Ogah Minta Maaf ke Orang Sunda: Silakan Lapor ke MKD)

“Meuni lebay kitu si Oom Arteria Dahlan teh… serius kalo kata saya mah, eta teh lebay, berlebihan,” ujar anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangannya, Kamis, 20 Januari 2022.

Dia begitu menyesalkan pernyataan yang dilontarkan politisi PDI Perjuangan tersebut. 

Arteria dinilai sangat berlebihan bahkan cenderung menyakitkan masyarakat suku Sunda.

(BACA JUGA:Arteria Dahlan Minta Kajati Berbahasa Sunda Ditindak Tegas, Politisi PKS: Lebay!)

Dijelakannya, kewajiban berbahasa Indonesia memang tercantum di Undang-Undang No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Aturan ini juga dijabarkan lebih lanjut dalam Perpres No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Dikatakannya, ada 14 ranah yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia, diantaranya ranah Komunikasi Resmi di Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta. 

Lalu dalam Laporan Setiap Lembaga atau Perseorangan Kepada Instansi Pemerintahan. Aturan tersebut tercantum dalam pasal 33 dan 34 Undang-Undang No 24 Tahun 2009.

“Namun hal ini tentu tidak berarti penggunaan bahasa daerah yang hanya menjadi penguat, penjelas, selipan, sepanjang acara menjadi haram mutlak. Ibarat kata jatuhnya jadi ‘makruh’ saja adanya tambahan-tambahan ungkapan bahasa daerah,” katanya.

Bahkan menurutnya, pada Undang-Undang yang sama di pasal 42 jelas-jelas tercantum penghormatan, penghargaan dan perlindungan negara kepada bahasa daerah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: