Terkini

Pilihan


Polisi Bilang Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipidana atas Kontroversi Bahasa Sunda, Alasannya...

Polisi Bilang Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipidana atas Kontroversi Bahasa Sunda, Alasannya...

Arteria Dahlan-Facebook/@Arteria Dahlan-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya menyatakan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tidak dapat dipidana terkait kontroversi ucapannya mengenai Bahasa Sunda yang disampaikan pada rapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Keputusan itu muncul usai gelar perkara dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan keterangan ahli dan UU MD3.

"Terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022.

(BACA JUGA:Lagi Musim Penyakit, Begini 3 Cara Simpel Sembuhkan Pilek)

Menurut Zulpan, Pasal 1 UU MD 3 menyatakan anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan. 

Sementara ucapan Arteria dikemukakan di dalam atau luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Ia menambahkan, pernyataan Arteria Dahlan dilakukan dalam rapat kerja resmi. Keputusan itu juga mengacu pada Pasal 2 UU MD3.

(BACA JUGA:Vaksin untuk Balita Rencananya hingga Tiga Dosis)

"Kemudian Pasal 2 dalam UU tersebut di atas juga menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR," tuturnya.

Selain itu, dengan statusnya sebagai anggota DPR RI, Arteria juga memiliki hak imunitas. Hal ini membuat Arteria Dahlan tidak dapat dilaporkan atau dipidanakan.

"Terhadap Saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas, sehingga tidak dapat dipidanakan," ucap Zulpan.

(BACA JUGA:Terbakar Cemburu, Istri Lagi Tidur Disiram Air Panas Hingga Luka Serius)

Sebagaimana diberitakan, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jabar terkait ucapan yang mengandung ujaran kebencian. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di Senayan, Jakarta.

"Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Rabu, 26 Januari 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: