Arteria Dahlan Minta Kajati Berbahasa Sunda Ditindak Tegas, Politisi PKS: Lebay!

Arteria Dahlan Minta Kajati Berbahasa Sunda Ditindak Tegas, Politisi PKS: Lebay!

Arteria Dahlan --Tangkapan layar video

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Heboh ungkapan Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI yang meminta salah satu Kajati ditindak tegas dengan diganti atau bisa diartikan diberhentikan karena berbahasa Sunda saat rapat telah menuai polemik dan kritik. 

Bahkan, kritikan juga muncul dari sesama anggota DPR RI. Kali ini kritik datang dari Ledia Hanifa Amaliah, anggota Komisi X DPR RI.

“Meuni lebay kitu si Oom Arteria Dahlan teh.. serius kalo kata saya mah, eta teh lebay, berlebihan…” ujar Ledia di Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022. 

(BACA JUGA:Fonda Tangguh Desak Arteria Dahlan Minta Maaf Kepada Masyarakat Sunda)

Anggota dewan dari dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi ini sangat menyayangkan aksi ucapan Arteria yang menurutnya berlebihan, bahkan cenderung menyakitkan masyarakat suku Sunda.

Ledia kemudian menjelaskan bahwa kewajiban berbahasa Indonesia memang tercantum di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang dijabarkan lebih lanjut dalam Perpres No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

“Namun hal ini tentu tidak berarti penggunaan bahasa daerah yang hanya menjadi semacam penguat, penjelas, selipan, bukan penggunaan secara penuh sepanjang acara menjadi haram mutlak. Ibarat kata jatuhnya jadi makruh saja adanya tambahan-tambahan ungkapan bahasa daerah.” katanya.

(BACA JUGA:Sakiti Masyarakat Sunda, PDI Perjuangan Didesak Pecat Arteria Dahlan)

Bahkan pada Undang-Undang yang sama di pasal 42, jelas tercantum penghormatan, penghargaan dan perlindungan negara kepada bahasa daerah dengan menyatakan Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina,dan melindungi bahasa dan sastra daerah.

“Jadi bahasa daerah dikembangkan, dilindungi sementara bahasa Indonesia wajib dipakai dalam rapat-rapat resmi, itu bukan sesuatu yang harus dipertentangkan. Kita tetap harus menyosialisasikan, membiasakan hingga kewajiban Undang-Undang ini menjadi sesuatu yang secara otomatis berlaku dalam kegiatan-kegiatan resmi sehari-hari," tuturnya. 

Aleg Fraksi PKS ini sendiri pernah mengingatkan Mendikbudristek yang berulang kali menggunakan ungkapan-ungkapan berbahasa Inggris dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, akhir Januari 2020 lalu.

(BACA JUGA:Klarifikasi Arteria Dahlan: Kita Tidak Mau ada Sunda Empire di Kejaksaan)

“Itu kan rapat resmi, maka saya ingatkan Mas Nadiem untuk berbahasa Indonesia sesuai aturan Undang-Undang. Mungkin karena beliau lama di luar negeri, ungkapan-ungkapan dalam bahasa Inggris jadi berkali-kali tercetus. Nah, konteks saya saat itu adalah mengingatkan beliau, agar terbiasa. Hasilnya, kini Mas Menteri sudah berbahasa Indonesia yang baik dan benar dalam setiap rapat. Kalau ada sesekali tercetus ungkapan atau pilihan diksi bahasa Inggris, tentu wajar dan termaafkan.” Kenang Sekretaris Fraksi PKS ini lagi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: