MUI: M Kece Beragama Islam di KTP, Tapi Minta Izin Jadi Kristen Saat Pulang Kampung

MUI: M Kece Beragama Islam di KTP, Tapi Minta Izin Jadi Kristen Saat Pulang Kampung

YouTube M Kece, tersangka kasus penistaan agama Islam--Tangkapan layar video YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan, terdakwa kasus penistaan agama, M Kece memiliki kartu Tanda penduduk (KTP) beragama Islam.

Namun kata Cholil Nafis, M Kece akan akan menjadi seorang Kristen jika dia pulang lampung. 

"M Kece ini KTP-nya masih Islam, tapi minta izin akan terus Kristen seandainya nanti pulang ke kampungnya," tulis Cholil Nafis di Instagramnya @cholilnafis dikutip Kamis 20 Januari 2022.

Kiyai Cholil Nafis menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan M Kece di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Cholil tidak mempersoalkan apapun agama yang dianut Kece. 

Tetapi dia tidak setuju jika Kece melakukan penistaan agama secara sengaja di media sosial. 

"Tapi tak perlu menistakan Islam dan tak perlu berdalil dengan Al-Quran, apalagi tak paham arti dan tafsirnya," ucap dia.

Cholil menilai, Kece mengutip dan menafsirkan ayat Al-Quran secara serampangan. 

Bukan saja Alquran, Kece juga melakukan pelecahan terhadap Nabi Muhammad SAW dan para ulama muslim. 

"Terdakwa menafsirkan Alquran serampangan sebagaimana cara bacanya awut-awutan," ujar Cholil. 

"Ia menistakan pemahaman ulama kepada Alquran. Menistakan kepada Islam dan Nabi Muhammad SAW sekaligus menyebarkan kebohongan. Menganggap kitab kuning membingungkan," kata Cholil.

Muhammad Kece disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo.

Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Nama

Tentang Penulis

Sumber: