Korupsi Tunjangan Wajib Perumahan TNI AD, Panglima TNI: Cepat Tuntaskan, Jangan Lama-Lama

Korupsi Tunjangan Wajib Perumahan TNI AD, Panglima TNI: Cepat Tuntaskan, Jangan Lama-Lama

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kiri) meminta kasus korupsi TWP AD segera dituntaskan-dok-Humas Kejaksaan Agung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meminta agar kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Periode 2013-2020 segera dituntaskan.

Penuntaskan harus diselesaikan dengan cepat dan tepat.

“Saya ingin kasus ini segera selesai dan harus tepat. Jangan lama-lama. Sebab tidak ada yang ditunggu. Tapi jangan terburu-buru pula, sehingga tidak teliti,” tegasnya saat menerima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAMPidmil), Minggu, 16 Januari 2022.

Ditegaskannya, kasus tersebut sangat merugikan institusi TNI. Kerugiannya sangat besar. Selain itu, Kasus ini juga merusak kepercayaan masyarakat.

“Itu kerugian yang luar biasa. Itu tidak boleh terjadi lagi, dan ini sebagai pembelajaran sebenarnya,” tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini.

Dia juga menekankan bahwa supremasi hukum adalah panglima tertinggi di Indonesia. Dia pun menilai tuntutan yang diberikan para tersangka kasus ini sudah cukup baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau saya lihat tuntutannya kayaknya bagus sudah masuk berkasnya. Kita benar-benar harus akuntabel karena kita institusi yang diberikan kewenangan, termasuk menegakkan hukum, bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri tidak akuntabel,” ujarnya.

Sementara JAMPidmil Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menyebutkan penyidikan kasus korupsi TWP AD ini dilakukan secara koneksitas. Tersangka yang merupakan anggota TNI AD disidik oleh Puspomad TNI. Sementara tersangka yang merupakan warga sipil disidik Kejaksaan Agung.

“Demikian pula pada penuntutan. Kami akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal TNI untuk mengajukan permohonan personel auditur-auditer. Sebab mereka yang profesional dalam penuntutan. Ini gabungan dengan jaksa penuntut dalam tim penuntut koneksitas,” katanya.

Dalam kasus ini sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. tersangka pertama yaitu Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK, yang merupakan Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019.

Tersangka kedua adalah NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, selain NPP, juga ada inisial yang bekerja sama dengan YAK, yaitu A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Dijelaskannya, dana TWP AD berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit TNI. Karena itu, negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan tersebut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebanyak Rp127,736 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: