Susi Pudjiastuti Bilang Begini Tahu Jenderal Andika Bakal Pidanakan Prajurit TNI Lakukan Kekerasan ke Suporter

Susi Pudjiastuti Bilang Begini Tahu Jenderal Andika Bakal Pidanakan Prajurit TNI Lakukan Kekerasan ke Suporter

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.-Instagram/@susipudjiastuti115-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bilang begini usai tahu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal pidanakan prajurit TNI yang lakukan kekerasan ke suporter di Stadion Kanjuruhan.

Susi Pudjiastuti menyampaikan pendapatnya pada sebuah kicauan lewat akun media sosial Twitter bernama @susipudjiastuti yang telah terverifikasi.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu terpantau memang aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan sudut pandang pribadinya.

Kali ini Susi Pudjiastuti turut buka suara terkait tindakan terduga prajurit TNI yang lakukan kekerasan ke suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:Jenderal Andika Siap Pidanakan Prajurit TNI Lakukan Kekerasan ke Suporter, Hidayat PKS: Penting Diusut Tuntas

"Apresiasi kesigapan Panglima," tulis Susi Pudjiastuti, Senin, 3 Oktober 2022.

"Semoga bisa memberikan kepercayaan dan menghibur lara keluarga yang puteranya teraniyaya," harapnya.

Kicauan Susi Pudjiastuti mendapat 46 komentar, 356 retweets, dan 1.875 likes dari warganet sampai berita ini tayang.

Sebelumnya Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan akan memidanakan anggota TNI yang terlibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.

BACA JUGA:3 Saran Abdul Mu'ti Jika Liga 1 Tetap Dilanjutkan Buntut Tragedi Kanjuruhan Berduka

Sanksi tegas diberikan kepada anggota TNI yang melakukan kekerasan di luar prosedur saat terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

"Kami tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan," ujar Andika kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

"Itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau (yang lain) misalnya. Itu bagi saya masuk ke tindak pidana," sambungnya, Senin, 3 Oktober 2022.


Tangkapan layar diduga anggota TNI keluarkan tendangan kungfu (Ist)--

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: